Wajib Belajar atau Wajib Sekolah?

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memiliki program wajib belajar 12 tahun. Sebelumnya, kita akrab dengan program wajib belajar 9 tahun. Perkembangan zaman memaksa pemerintah untuk menaikkan standar minimal belajar, agar anak-anak Indonesia tidak tertinggal oleh anak-anak dari negara (yang dianggap) maju.

Kendati dinamakan wajib belajar, yang dimaksud program ini adalah wajaib sekolah 12 tahun. Seperti dikatakan Menteri Anis Baswedan, “kalau sudah wajib belajar, jika tidak sekolah, anak bisa kena sanksi. Semua harus belajar (Kompas, 30/10). Artinya, anak-anak minimal harus lulus setingkat SMA. Rinciannya adalah SD (6 tahun), SMP (3 tahun) dan SMA (3 tahun).

Kita tampaknya begitu mudah dan tanpa beban menukar “sekolah” dengan “belajar”, seolah dua kata ini bersinonim. Sekolah dan belajar tentu saja adalah dua kegiatan yang sangat berbeda. Sekolah memiliki konsekuensi berupa ruang kelas, guru, mata pelajaran, jam pelajaran, dan evaluasi hasil pembelajaran yang terencana. Karena itu, dunia persekolahan, dengan segala kelengkapannya, lebih bertumpu pada kebijakan negara.  

Sementara itu, belajar tak memerlukan konsekuensi secara rigid seperti pada sekolah. Proses belajar tak memerlukan institusi resmi bernama sekolah. Di mana pun tempatnya, seseorang bisa menjadi pembelajar dan mendapatkan ilmu. Tempat kursus, pesantren, komunitas, kamar kos, dan lain-lain bisa menjadi tempat belajar. Orang pun bisa belajar sambil tidur-tiduran, misalnya.

Ivan Illich, pemikir pendidikan, bisa diambil sebagai contoh tokoh yang membedakan secara tegas sekolah dan belajar. Kritiknya bermuara pada sekolah yang mempunyai kurikulum tersembunyi. Sekolah dianggapnya sebagai ruang kapitalisme pengetahuan, legalisasi ilmu pengetahuan, dan ketergantungan masyarakat pada sekolah. Sekolah adalah medium untuk belajar tentang sesuatu, bukan belajar dari sesuatu ((Paulo Freire, dkk, 1999). Orang kemduain merasa bahwa sekolah adalah satu-satunya tempat belajar.

Revolusi mental Jokowi-JK semestinya tidak berjalan pada pola pikir yang menyederhanakan belajar dengan sekolah, dan dunia persekolahan sama dengan dunia pendidikan. Seperti halnya pendidikan, pembelajaran adalah dunia yang begitu luas dan kaya. Toh, Jokowi juga memilih Susi Pudjiastuti, yang hanya lulusan SMP, menjadi menteri di Kabinet Kerja 2014-2019.

Orang belajar tidak harus secara “resmi” dilakukan di sekolah, yang sejatinya hanya salah satu tempat belajar, di antara ribuan tempat belajar lainnya. Sekolah dibatasi dengan waktu, belajar berbatas waktu ketika manusia meninggal dunia. Seperti peribahasa Arab, manusia belajar dari ayunan sampai liang lahat.

Penyebutan “wajib sekolah 12 tahun” lebih benar dan dapat diterima secara empiris-formalis. Di situ negara dituntut membuka akses masuk sekolah kepada anak bangsa, sekaligus meningkatkan kualitas kurikulum dan pembelajaran di sekolah. Di luar sekolah, kehidupan adalah ruang belajar yang terbuka untuk dipelajari, dan manusia belajar darinya. Siapa gurunya? Kata peribahasa bijak, pengalaman adalah guru yang terbaik. Biarkan masyarakat mengolah potensinya untuk menciptakan ruang dan suasana belajar yang unik, heterogen, dan multikultural. 

Untuk itu, alangkah elok jika istilah “wajib belajar” diganti dengan “wajib sekolah” agar tidak terjadi “penyesatan” publik.

Dimuat Koran Tempo, Jumat, 7 November 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Tradisi Sound System di Pernikahan

Resensi Novel Akik dan Penghimpun Senja

coretan tentang hujan dan masa kecil