Ironi Negeri Pemaaf
Senin, 31 Januari 2011 - 11:12 wib
Di sebuah negeri bernama Indonesia, harmonitas, kerukunan, gotong royong, saling membantu sesama tanpa pamrih, adalah modal sosial-kultural yang diwariskan nenek moyang selama berabad-abad. Kondisi kerukunan masyarakat menyiratkan sebuah pesan; bahwa kesalahan dan dosa adalah susuatu yang nyaris coba diabsenkan (ditiadakan) demi menjaga harmonitas tersebut. Dosa dianggap akan mencederai semangat kerukunan di masyarakat.
Kendati begitu, kesalahan dan dosa adalah bagian integral dari sifat manusia. Sepanjang sejarah manusia pertama, salah dan dosa tak pernah luput mengiringi hidup manusia. Seiring perkembangan peradaban manusia, konflik antarindividu menjadi sangat kompleks. Perjuangan manusia untuk bertahan hidup, meningkatkan taraf hidup, menjadikan manusia, seperti kata Thomas Hobbes, adalah homo homini lupus (manusia adalah serigala bagi yang lain). Atau Sartre mengatakan, “orang lain adalah neraka”.
Dari dua tesis dua filsuf Barat tersebut, kita mengamini bahwa berhubungan dengan pihak lain dengan latar belakang yang berbeda rentan menghadirkan konflik, entah itu kecil atau besar. Bagaimana rasanya hidup di tengah suasana batin yang bekecamuk curiga dan dendam serta diringi sikap waspada menghadapi ancaman orang lain? Agama, dengan spiritualitas dan religiositas laksana oase di tengah kegersangan relasi manusia yang tak bisa dilepaskan dari dosa.
Memaafkan menjadi keyword (kata kunci) dalam relasi religio-kultural demi sebuah harapan akan kualitas hidup yang lebih baik serta terjalinnya harmoni sosial di masyarakat. Maaf menjadi kata sakti bagi umat Islam untuk menerima dan melupakan kesalahan orang lain. Di hari Lebaran, individu-individu yang pernah terlibat konflik bertemu, menge-nol-kan diri. Jika ternyata yang terjadi adalah seremoni artifisial, sekadar melunasi tradisi, itu adalah perkara lain yang menurut Baudrillard (1981) adalah dunia simulakra, penyamaran tanda dan citra.
Perampokan Tradisi
Celakanya, negara mengambil momentum Lebaran untuk memaafkan para narapidana dan penjahat negara, terutama para koruptor yang ramai-ramai mendapat remisi di hari Lebaran. Tak jarang momentum kebangsaan seperti hari kemerdekaan Tujuh belas Agustus juga menjadi hari kemerdekaan (kebebasan) para koruptor. Grasi seolah dibuat untuk legalitas hukum di negeri pemaaf, yang dianggap sebagai hak narapidana. Tapi apakah itu lantas menjadi kewajiban negara?
Bagaimana sebetulnya menempatkan tradisi memaafkan yang dimiliki umat Islam di hari Lebaran yang telah “diakuisisi” oleh negara? Ada perampokan tradisi oleh negara yang justru mencederai proses hukum yang bertujuan psy war (perang mental) agar para pelaku kejahatan mendapat efek jera.
Filsuf dekonstruktif, Jacques Derrida dalam buku kecilnya, Cosmopolitanism and Forgiveness mendedahkan secara “serampangan” sesuai filsafat dekonstruksinya yang “antidisiplin dan antiteori” tentang bagaimana konsep pengampunan berkait erat dengan hospitalitas. Bagi Derrida, pengampunan sesungguhnya adalah tindakan mengampuni orang lain tanpa syarat. Proses yang menghadirkan relasi nirparanoid (tanpa kecurigaan) di kemudian hari antara subjek dan objek ampunan. Derrida sengaja menolak Imanuel Kant yang dianggapnya kurang berani karena masih mensyaratkan relasi yang masih diliputi kecurigaan dan penerimaan bersyarat.
Di sini, negara telah “mengajarkan” kepada masyarakat untuk melupakan dosa-dosa masa lalu yang telah diperbuat para “penjahat”. Syarat-syarat bagi penerimaan kembali “alumnus hotel prodeo” juga sangat manipulatif dan kamuflatif. Mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa rasa dosa dan malu.
Bahaya bagi pengampunan, -sebersyarat apa pun-, adalah timbulnya situasi memaafkan, melupakan, dan pada akhirnya menimbulkan penipuan sejarah bangsa (Richard Rorty; 1998). Kita pernah dibuat terharu biru dengan sakit Pak Harto yang diekspos habis oleh media sehingga masyarakat pun mengamini untuk memaafkan Pak Harto, dengan melupakan kesalahan-kesalahan masa lalu. Pak Harto pun dikubur bersama seribu tanda tanya tentang sejarah bangsa di mana dia terlibat
Semestinya, proses hukum dan putusan pengadilan (hakim) harus tetap dihormati demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia yang kian karut marut dan menjadi barang dagangan. Hukum humanis harus diletakkan pada proporsi yang tepat, bukan kepada koruptor yang telah divonis bersalah di pengadilan. Koruptor jelas-jelas menghabiskan uang rakyat demi kesenangan pribadi dan kelompoknya. Tegaknya hukum berkait erat dengan harga diri sebuah bangsa yang besar bernama Indonesia.
Perlu langkah progresif untuk melakukan sekularisasi agama dan tradisi di satu sisi serta negara dan hukum di sisi yang lain. Budaya (tradisi) saling memaafkan mesti kita jaga, tapi proses hukum adalah hal lain yang mesti ditegakkan sampai titik darah penghabisan. Negara tidak boleh merampok tradisi (kearifan lokal) memaafkan dan memberi ampunan demi langgengnya hegemoni kekuasaan yang dikuasai para kleptokrat. Inikah ironi negeri pemaaf ketika ritus agama-budaya dirampok oleh negara dan disulap menjadi ritus politik?
Junaidi Abdul Munif
Peneliti el-Wahid Center, Universitas Wahid Hasyim Semarang
Dimuat di okezone.com, 31 Januari 2011
Senin, 31 Januari 2011 - 11:12 wib
Di sebuah negeri bernama Indonesia, harmonitas, kerukunan, gotong royong, saling membantu sesama tanpa pamrih, adalah modal sosial-kultural yang diwariskan nenek moyang selama berabad-abad. Kondisi kerukunan masyarakat menyiratkan sebuah pesan; bahwa kesalahan dan dosa adalah susuatu yang nyaris coba diabsenkan (ditiadakan) demi menjaga harmonitas tersebut. Dosa dianggap akan mencederai semangat kerukunan di masyarakat.
Kendati begitu, kesalahan dan dosa adalah bagian integral dari sifat manusia. Sepanjang sejarah manusia pertama, salah dan dosa tak pernah luput mengiringi hidup manusia. Seiring perkembangan peradaban manusia, konflik antarindividu menjadi sangat kompleks. Perjuangan manusia untuk bertahan hidup, meningkatkan taraf hidup, menjadikan manusia, seperti kata Thomas Hobbes, adalah homo homini lupus (manusia adalah serigala bagi yang lain). Atau Sartre mengatakan, “orang lain adalah neraka”.
Dari dua tesis dua filsuf Barat tersebut, kita mengamini bahwa berhubungan dengan pihak lain dengan latar belakang yang berbeda rentan menghadirkan konflik, entah itu kecil atau besar. Bagaimana rasanya hidup di tengah suasana batin yang bekecamuk curiga dan dendam serta diringi sikap waspada menghadapi ancaman orang lain? Agama, dengan spiritualitas dan religiositas laksana oase di tengah kegersangan relasi manusia yang tak bisa dilepaskan dari dosa.
Memaafkan menjadi keyword (kata kunci) dalam relasi religio-kultural demi sebuah harapan akan kualitas hidup yang lebih baik serta terjalinnya harmoni sosial di masyarakat. Maaf menjadi kata sakti bagi umat Islam untuk menerima dan melupakan kesalahan orang lain. Di hari Lebaran, individu-individu yang pernah terlibat konflik bertemu, menge-nol-kan diri. Jika ternyata yang terjadi adalah seremoni artifisial, sekadar melunasi tradisi, itu adalah perkara lain yang menurut Baudrillard (1981) adalah dunia simulakra, penyamaran tanda dan citra.
Perampokan Tradisi
Celakanya, negara mengambil momentum Lebaran untuk memaafkan para narapidana dan penjahat negara, terutama para koruptor yang ramai-ramai mendapat remisi di hari Lebaran. Tak jarang momentum kebangsaan seperti hari kemerdekaan Tujuh belas Agustus juga menjadi hari kemerdekaan (kebebasan) para koruptor. Grasi seolah dibuat untuk legalitas hukum di negeri pemaaf, yang dianggap sebagai hak narapidana. Tapi apakah itu lantas menjadi kewajiban negara?
Bagaimana sebetulnya menempatkan tradisi memaafkan yang dimiliki umat Islam di hari Lebaran yang telah “diakuisisi” oleh negara? Ada perampokan tradisi oleh negara yang justru mencederai proses hukum yang bertujuan psy war (perang mental) agar para pelaku kejahatan mendapat efek jera.
Filsuf dekonstruktif, Jacques Derrida dalam buku kecilnya, Cosmopolitanism and Forgiveness mendedahkan secara “serampangan” sesuai filsafat dekonstruksinya yang “antidisiplin dan antiteori” tentang bagaimana konsep pengampunan berkait erat dengan hospitalitas. Bagi Derrida, pengampunan sesungguhnya adalah tindakan mengampuni orang lain tanpa syarat. Proses yang menghadirkan relasi nirparanoid (tanpa kecurigaan) di kemudian hari antara subjek dan objek ampunan. Derrida sengaja menolak Imanuel Kant yang dianggapnya kurang berani karena masih mensyaratkan relasi yang masih diliputi kecurigaan dan penerimaan bersyarat.
Di sini, negara telah “mengajarkan” kepada masyarakat untuk melupakan dosa-dosa masa lalu yang telah diperbuat para “penjahat”. Syarat-syarat bagi penerimaan kembali “alumnus hotel prodeo” juga sangat manipulatif dan kamuflatif. Mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa rasa dosa dan malu.
Bahaya bagi pengampunan, -sebersyarat apa pun-, adalah timbulnya situasi memaafkan, melupakan, dan pada akhirnya menimbulkan penipuan sejarah bangsa (Richard Rorty; 1998). Kita pernah dibuat terharu biru dengan sakit Pak Harto yang diekspos habis oleh media sehingga masyarakat pun mengamini untuk memaafkan Pak Harto, dengan melupakan kesalahan-kesalahan masa lalu. Pak Harto pun dikubur bersama seribu tanda tanya tentang sejarah bangsa di mana dia terlibat
Semestinya, proses hukum dan putusan pengadilan (hakim) harus tetap dihormati demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia yang kian karut marut dan menjadi barang dagangan. Hukum humanis harus diletakkan pada proporsi yang tepat, bukan kepada koruptor yang telah divonis bersalah di pengadilan. Koruptor jelas-jelas menghabiskan uang rakyat demi kesenangan pribadi dan kelompoknya. Tegaknya hukum berkait erat dengan harga diri sebuah bangsa yang besar bernama Indonesia.
Perlu langkah progresif untuk melakukan sekularisasi agama dan tradisi di satu sisi serta negara dan hukum di sisi yang lain. Budaya (tradisi) saling memaafkan mesti kita jaga, tapi proses hukum adalah hal lain yang mesti ditegakkan sampai titik darah penghabisan. Negara tidak boleh merampok tradisi (kearifan lokal) memaafkan dan memberi ampunan demi langgengnya hegemoni kekuasaan yang dikuasai para kleptokrat. Inikah ironi negeri pemaaf ketika ritus agama-budaya dirampok oleh negara dan disulap menjadi ritus politik?
Junaidi Abdul Munif
Peneliti el-Wahid Center, Universitas Wahid Hasyim Semarang
Dimuat di okezone.com, 31 Januari 2011
Komentar