coretan tentang UU Rahasia Negara

Ambiguitas Rahasia Negara
Oleh Junaidi Abdul Munif


Rancangan Undang-undang Rahasia Negara nenuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi yang terbuka dan menuntut akuntabilitas publik. Hak-hak publik untuk mengetahui kondisi dalam sebuah negara seakan dikebiri.

Semangat untuk menolak disahkannya UU Rahasia Negara bisa jadi merupakan dampak dari warisan Orde Baru yang meninggalkan segudang luka yang mencederai publik. Pemerintahan Orde Baru yang represif seperti melakukan pembohongan publik terhadap rakyat. Akhirnya ketika Reformasi meletus, terkuaklah seluruh rahasia ”hitam” Orde Baru.

Istilah rahasia negara sendiri harus diletakkan secara proporsional. Sebab istilah ini masih rancu dan rentan terjadi ambiguitas (multitafsir). Apa yang disebut rahasia negara itu? Apakah yang berkaitan dengan kerjasama (hubugan) luar negeri atau masalah-masalah yang berkaitan dengan masyarakat?

Sejauh menyangkut posisi Indonesia di mata internasional, perlu definisi yang jelas mengenai rahasia negara. Harus diakui sistem geopolitik yang terjadi saat ini telah berjalan pada tataran yang gawat. Posisi Indonesia yang sangat stategis secara geografis maupun ekonomi menjadi medan pertarungan aktor-aktor negara (state actors) maupun aktor bukan negara (non state actors) yang berpengaruh di dunia. Dunia intelejen pun berkembang dengan sangat pesat untuk ”mencuri” data-data yang strategis dari sebuah negara.

Seiring dengan maraknya gerakan transnasioal, baik terorisme, ekonomi, atau neo-imperialis, bidang pertahanan negara menjadi masalah penting dan harus menjadi rahasia negara. Ketika jumlah anggaran militer kita diekspos ke publik, negara lain akan mudah mengukur kekuatan kita. Dalam konteks percaturan politik internasional, ini jelas sangat merugikan Indonesia. Ketika posisi kita di mata internasional mulai melemah, aktor-aktor dari luar akan mudah masuk, bermain, dan mengancam NKRI baik secara politik, ekonomi dan budaya.

Amerika Serikat yang memiliki kekuatan militer dan persenjataan yang canggih dan lengkap saja masih merahasiakan kekuatan militer yang sesungguhnya. Ini penting untuk psy war terhadap negara lain yang berseberangan dengan kepentingan Amerika Serikat.

Jika UU Rahasia Negara jadi disahkan, kontrol terhadap pers juga harus dilakukan. Bukan berarti membatasi kebebasan pers, namun demi keamanan sebuah negara, pers harus ”tahu diri” untuk tidak menginformasikan semuanya kepada publik.

Karena itu harus ada sinergitas antara aparatus negara, yaitu pemerintah, militer serta pers mengenai kode etik terhadap informasi yang boleh diketahui publik. Di sinilah dituntut semua pihak untuk bisa menempatkan sebuah masalah yang harus menjadi rahasia negara atau tidak. UU Rahasia Negara harus ditempatkan dalam konteks menjaga keutuhan dan stabilitas NKRI.

Kepentingan untuk melindungi negara harus berjalan seimbang dengan semangat demokrasi yang egaliter dan menjunjung tinggi HAM. Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus benar-benar memahami masalah yang mengancam NKRI atau tidak. Sejauh dampak secara politik, ekonomi, keamanan dan budaya masih bisa ditekan, tak ada salahnya publik tahu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Tradisi Sound System di Pernikahan

Prie GS; Abu Nawas Zaman Posmo

coretan tentang hujan dan masa kecil